KUTACANE – Bupati Aceh Tenggara, H. M. Salim Fakhry, menegaskan pentingnya penguatan sinergi dan koordinasi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam mempercepat penurunan angka stunting di Kabupaten Aceh Tenggara.
Penegasan tersebut disampaikan Bupati saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Tingkat Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2026 di Aula Bappeda, Kamis (10/9/2026).
Bupati menegaskan, stunting bukan semata-mata persoalan sektor kesehatan, melainkan persoalan pembangunan yang membutuhkan keterlibatan seluruh sektor pemerintahan hingga tingkat desa.
“Stunting merupakan kondisi gagal tumbuh dan berkembang pada anak akibat kekurangan gizi kronis. Karena itu, penanganannya harus menjadi perhatian dan tanggung jawab kita bersama,” tegas Salim Fakhry.
Menurut Bupati, stunting dapat dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kurangnya asupan gizi ibu hamil dan anak, infeksi berulang, sanitasi yang buruk, keterbatasan akses air bersih, hingga pola pengasuhan dan perawatan anak yang belum optimal.
Dampaknya tidak hanya terlihat pada pertumbuhan fisik, tetapi juga dapat memengaruhi perkembangan kognitif, kemampuan belajar serta kualitas kesehatan anak dalam jangka panjang.
Karena itu, Salim Fakhry meminta seluruh OPD terkait memastikan program percepatan penurunan stunting dilaksanakan secara terarah, terintegrasi dan tidak berjalan sendiri-sendiri.
“Intervensi gizi spesifik untuk mencegah stunting harus menjadi perhatian bersama, khususnya di bidang kesehatan,” ujarnya.
Selain intervensi gizi spesifik, Bupati juga menekankan pentingnya intervensi gizi sensitif, termasuk peningkatan akses terhadap air bersih, sanitasi, pelayanan gizi dan kesehatan masyarakat.
Ia menilai keberhasilan percepatan penurunan stunting sangat bergantung pada kekuatan kolaborasi lintas sektor, mulai dari pemerintah kabupaten, kecamatan, desa hingga keterlibatan aktif masyarakat.
“Kita ingin percepatan penurunan stunting melahirkan generasi yang unggul dan berkualitas di Aceh Tenggara,” pungkasnya.
Sementara itu, dr. Nurlela menjelaskan bahwa pelaksanaan Rakor TPPS berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021, Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 serta SK Bupati Aceh Tenggara Nomor 050.13/252/2026 tentang TPPS Tahun 2026.
Menurutnya, rakor tersebut menjadi forum penting untuk menyinkronkan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
“Rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyinkronisasikan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga tingkat kabupaten,” jelas dr. Nurlela.
Ia menambahkan, sinergi lintas sektor harus diperkuat agar setiap intervensi saling mendukung, tepat sasaran dan dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Rakor TPPS tersebut diikuti sekitar 100 peserta yang terdiri dari unsur OPD terkait, para camat, kepala puskesmas, penyuluh serta penanggung jawab KB se-Kabupaten Aceh Tenggara.
Kegiatan turut diisi pemaparan program percepatan penurunan stunting oleh Kepala Bappeda serta strategi intervensi gizi spesifik Tahun 2026 oleh Kepala Dinas Kesehatan.
Turut hadir Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tenggara, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Kesehatan, para camat dan kepala puskesmas.
Melalui Rakor TPPS Tahun 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menegaskan komitmennya untuk memperkuat kerja bersama lintas sektor dalam menekan angka stunting serta memastikan setiap program berjalan terpadu, efektif dan berkelanjutan demi mewujudkan generasi Aceh Tenggara yang sehat, unggul dan berkualitas.




































