Hakim Minta Pemberi Kuasa kepada Tergugat Dihadirkan, Enam Saksi Perkuat Penguasaan Kebun oleh Mirja Kusuma

MENYALA GAES

- Redaksi

Kamis, 25 Juni 2026 - 23:54 WIB

5048 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Subulussalam | Sidang sengketa kebun sawit di Kampong Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, antara Mirja Kusuma sebagai penggugat melawan Netap Ginting dan Hepi Bancin selaku tergugat kembali mengungkap sejumlah fakta penting. Sidang pemeriksaan saksi yang digelar secara zetingplaats (sidang keliling) oleh Pengadilan Negeri Singkil di Kota Subulussalam pada Kamis (25/6/2026) itu dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim dan berlangsung aktif serta dinamis.

Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim meminta pihak tergugat menghadirkan pihak yang disebut sebagai pemberi kuasa kepada Netap Ginting dan Hepi Bancin untuk melakukan pengelolaan atau aktivitas di lahan yang menjadi objek sengketa. Permintaan itu disampaikan guna memperjelas hubungan hukum serta dasar penguasaan yang diklaim para tergugat atas kebun sawit yang saat ini masih disengketakan.

Sebanyak enam saksi yang dihadirkan penggugat, yakni DS, SS, AY, AH, KA, dan SJ, secara konsisten menerangkan bahwa lahan tersebut selama bertahun-tahun dikelola oleh Mirja Kusuma tanpa adanya keberatan maupun aktivitas dari pihak tergugat. Para saksi juga membantah tudingan bahwa penggugat menguasai lahan seluas 10 hektare. Menurut mereka, lahan yang selama ini dikelola Mirja Kusuma hanya sekitar 6 hektare, termasuk sebagian yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kesaksian AY menjadi salah satu sorotan persidangan. Pekerja kebun yang mengaku telah bekerja selama enam tahun itu menyebut sengketa baru muncul setelah para tergugat masuk ke lokasi pada Januari 2026. Ia juga mengungkap bahwa dirinya bersama sejumlah pekerja pernah diminta mengangkut hasil panen oleh pihak tergugat dengan janji upah yang hingga kini belum dibayarkan. Selama bekerja di kebun tersebut, AY mengaku hanya menerima instruksi dari Mirja Kusuma sebagai pihak yang selama ini mengelola lahan.

Menariknya, saat diberi kesempatan mengajukan pertanyaan kepada para saksi, pihak tergugat lebih banyak menggali hal-hal teknis seperti jenis bibit sawit, pupuk, dan jumlah tanaman. Dalam beberapa kesempatan, Ketua Majelis Hakim berulang kali mengingatkan agar pertanyaan difokuskan pada substansi perkara. Menurut hakim, pokok sengketa yang sedang diperiksa bukanlah soal teknis budidaya sawit, melainkan siapa yang selama ini menguasai, mengelola, memanen, dan menikmati hasil ekonomi dari lahan yang disengketakan. Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pembuktian berikutnya, sementara perhatian publik kini tertuju pada keterangan pihak pemberi kuasa yang diminta hadir oleh majelis hakim untuk memperjelas fakta-fakta yang terungkap di persidangan.(A.tim).

Berita Terkait

Polres Subulussalam Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-80
Polres Subulussalam Gelar Zikir, Tausiyah dan Doa Bersama dalam rangka Hari Bhayangkara Ke-80
Pesantren yang Diresmikan UAS Terancam Digusur, Wali Santri: Jangan Korbankan Pendidikan Akhirat Demi Proyek Baru
Pesantren yang Diresmikan UAS Terancam Digusur, Wali Santri Minta Pemerintah Pertahankan Lahan Pendidikan Agama
Diduga Abaikan Instruksi Wali Kota, Komisaris PT Bensuli Salam Makmur Dilaporkan atas Dugaan Percobaan Pembunuhan

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” ‎

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Dihari Kemerdekaan Ke-81, RSUD Kutacane Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Wabup Heri Al Hilal Berbaur dengan Warga Usai Upacara HUT ke-81 RI di Lawe Sigala-Gala

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Mashuri Haryono Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran ALA, Perjuangan Harus Konstitusional

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Yahdi Hasan Ramud dan Mat Budiman Meriahkan Street Mancing Kuta Bantil

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Warga Aceh tenggara saksikan dan Padati Grasstrack memperebutkan tropy Muslim Ayub 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Yahdi Hasan Ramud Hadiri HUT RI ke-81 di SMA Negeri 1 Badar AGara 

Berita Terbaru