Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan

Jusmahda

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 12:35 WIB

50101 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 25 Juli 2026 Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Seorang pria berinisial A (55) yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba pada Jumat (24/7) sekitar pukul 23.30 WIB di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Dabun Gelang.

“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat Tim Opsnal Satresnarkoba yang menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pelaku dapat diamankan.

Polres Gayo Lues berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi bangsa,” ujar AKP Kabri.

Ia menjelaskan, sekitar pukul 23.00 WIB petugas menerima informasi mengenai dugaan seorang pria bernama Antoni yang diduga menjual narkotika jenis sabu di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal segera bergerak menuju lokasi.

Dalam perjalanan menuju tempat yang dimaksud, petugas melihat seorang pria yang ciri-cirinya sesuai dengan informasi yang diterima.

Selanjutnya dilakukan penghentian dan penggeledahan badan serta pakaian terhadap yang bersangkutan dengan disaksikan warga setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet di kantong depan jaket yang dikenakan pelaku.

Selain itu turut diamankan satu buah mancis yang telah dimodifikasi, satu buah dompet, uang tunai sebesar Rp100.000, serta satu unit telepon genggam Samsung A07 warna biru.

Pengembangan kemudian dilakukan ke sebuah rumah di Desa Panglima Linting, Kecamatan Dabun Gelang.

Dari lokasi tersebut petugas kembali menemukan alat hisap (bong) dan satu buah kaca pyrex yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut pada Selasa (21/07), dari seorang pria berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan harga Rp2.600.000 sebanyak lima gram.

Tersangka juga mengakui bahwa dua paket sabu yang tersisa merupakan sisa barang yang belum sempat terjual. Dari pengakuannya, ia telah menjalankan aktivitas menjual sabu selama kurang lebih satu bulan.

“Saat ini tim masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemasok yang telah ditetapkan sebagai DPO. Kami tidak akan berhenti sampai jaringan di atasnya berhasil diungkap,” tegas AKP Kabri.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Gayo Lues masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi dan tersangka, melakukan pengembangan terhadap jaringan yang terlibat, menggelar perkara, melengkapi berkas perkara, hingga nantinya melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum.

Polres Gayo Lues mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.

Kerja sama antara masyarakat dan kepolisian dinilai menjadi kunci utama dalam mewujudkan Kabupaten Gayo Lues yang bersih dari narkoba.Jika diinginkan, saya juga dapat mengubah penyebutan “berat bruto 0,22 gram” menjadi “berat bersih 0,22 gram” apabila menyesuaikan dengan hasil penimbangan resmi penyidik.

( RIL )

Berita Terkait

SMA NEGERI 1 PINING MERIAHKAN HARDIKDA KE-67
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja
SATRESNARKOBA POLRES GAYO LUES GEREBEK RUMAH TERDUGA TEMPAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA, SATU PELAKU DIAMANKAN
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Dua Pemasok Masuk DPO
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
MPLS SMA Negeri 1 Pining Berjalan Semarak, Semangat Bangkit Pascabencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Selasa, 15 September 2026 - 23:35 WIB

Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Balapan Liar di SMP Negeri 3 Kutacane

Minggu, 13 September 2026 - 12:47 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan ‎

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Jumat, 11 September 2026 - 01:05 WIB

Bupati Salim Fakhry Tegaskan OPD Wajib Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting di Aceh Tenggara

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Berita Terbaru