Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pria Diduga Terlibat Peredaran Sabu di Blangkejeren

Jusmahda

- Redaksi

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:18 WIB

50117 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menyalagaes.com, Blangkejeren — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026).

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram, yang berada dalam genggaman tangan kiri MS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B serta satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru.

Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh petugas dan berdomisili di Kecamatan Blangkejeren. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp300.000.

MS juga mengaku diminta oleh seorang pria lain yang identitasnya telah dikantongi petugas untuk mencarikan sabu, dengan uang pembelian yang menurut pengakuannya berasal dari pria tersebut.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara tersebut.

Kasat Resnarkoba AKP Kabri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.

Polres Gayo Lues mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

 

Berita Terkait

Terpilih Secara Aklamasi, Deddy Yopiansyah Siap Kibarkan Panji Golkar Hingga Pelosok Kampung di Gayo Lues
SMA NEGERI 1 PINING MERIAHKAN HARDIKDA KE-67
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja
SATRESNARKOBA POLRES GAYO LUES GEREBEK RUMAH TERDUGA TEMPAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA, SATU PELAKU DIAMANKAN
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Dua Pemasok Masuk DPO

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 23:22 WIB

Gandeng Ulama, Kapolres Simalungun Tegaskan Perang Lawan Narkoba

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:07 WIB

Kapolres Toraja Utara Bersama Ketua Bhayangkari Cabang Toraja Utara Resmikan Sumur Bor Air Bersih di Kesu Jelang HKGB Ke-74

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:06 WIB

Sambut HUT ke-24 Propam Polri, Sipropam Polres Toraja Utara Bagikan Sembako untuk Warga

Rabu, 16 September 2026 - 00:42 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Selasa, 15 September 2026 - 02:54 WIB

Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua

Minggu, 13 September 2026 - 03:23 WIB

Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga

Rabu, 2 September 2026 - 14:19 WIB

Negara Kalah Cepat? Ketua GWI Desak Polda dan Pemkot Cilegon Tindak Tambang Diduga Ilegal di Ciwandan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

Berita Terbaru