Blangkejeren – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial S.D.
(24) diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Uyem Roa, Desa Rempelam Pinang, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues, Selasa (21/7/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Satresnarkoba menerima laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Kepala Desa Rempelam Pinang.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket diduga sabu dengan berat bruto sekitar 0,70 gram, dua alat hisap (bong), enam plastik klip bekas, satu dompet, satu gunting, satu kotak rokok, satu mancis yang telah dimodifikasi, tiga pipet, satu plastik klip panjang, serta uang tunai sebesar Rp33.000 yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Gayo Lues, AKP Kabri, S.H., M.M., mengatakan penyidik kini terus mengembangkan kasus tersebut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Berdasarkan pengakuan awal tersangka, barang haram itu diperoleh dari dua orang berinisial R dan S yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kedua DPO tersebut. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas AKP Kabri.
Saat ini tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gayo Lues guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kasus tersebut diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gayo Lues menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.
(Ril/Red)




































