📰 BOX REDAKSI MENYALA GAES
📌 IDENTITAS BADAN HUKUM
Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2705250120394
Alamat Kantor: Jl. Babakan Cianjur
📌 STRUKTUR REDAKSI
Pemimpin Umum: Yasir Asbalah
Pemimpin Redaksi: Jusmahda,Amd,Kep
Redaktur Utama: D. Apriatin
Redaktur Pelaksana:
Koordinator Liputan:
Dewan Redaksi:
Yasir Asbalah
Febbi Adrian Rambe
Penasehat Hukum / Advokat:
Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
Edi Susanto, ST, SH
Drs. Sugino, SH
Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD
Kepala Investigasi: Erizal
📌 KEPALA PERWAKILAN DAERAH
Provinsi Jawa Barat :
Provinsi Sumatera Utara :
Provinsi Sulawesi Selatan :
Provinsi Jawa Timur : Andik
Provinsi Riau : Rosbinner Hutagaoul
📌 KEPALA BIRO (KABIRO)
Kabupaten Aceh Tenggara :
Bandung Raya : Sandi Samsul Arip
Kota Subulussalam : Padank
Kabupaten Gayo Lues :
Kota Medan : Aswani Hafit
Kabupaten Karimun / Kepri :
Kota Surabaya : Wahyu Dianto
Kabupaten Lamongan : Andik Prasetyo
📌 TIM PENDUKUNG
Web Master : Adi
Fotografer : Diman
📞 KONTAK RESMI
Chat WhatsApp : 0812-1442-8275
📜 PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI
MENYALA GAES
Seluruh wartawan MENYALA GAES dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh redaksi pusat, tercantum dalam Box Redaksi serta terdaftar dalam database internal redaksi. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Jika ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan MENYALA GAES namun tidak terdaftar, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi MENYALA GAES berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Segala aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani hak jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani hak koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Tindakan yang menghambat atau menghalangi kerja pers diancam pidana penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
Redaksi membuka ruang selebar-lebarnya untuk Hak Jawab dan Hak Koreksi atas segala produk jurnalistik yang telah terbit. Permintaan hak jawab dapat dikirim melalui email atau WhatsApp resmi redaksi. Redaksi akan melakukan klarifikasi, dan apabila terbukti, akan segera melakukan pembetulan atau pemuatan hak jawab sesuai dengan kaidah jurnalistik.
Wartawan MENYALA GAES dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, fasilitas, atau pemberian dari narasumber yang dapat menimbulkan konflik kepentingan. Penyimpangan terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, termasuk peringatan keras, pemberhentian dari struktur redaksi, dan proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
MENYALA GAES juga menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, dan intervensi dari pihak mana pun, baik pemerintah, swasta, partai politik, maupun organisasi massa, yang dapat menghambat kemerdekaan kerja jurnalistik. Kami percaya bahwa pers yang bebas adalah pilar utama demokrasi yang sehat dan bertanggung jawab.
Dalam pelaksanaan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila wartawan MENYALA GAES mengalami ancaman, kekerasan, persekusi, atau kriminalisasi, redaksi akan memberikan perlindungan hukum serta melaporkannya kepada Dewan Pers dan lembaga berwenang.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati kerja jurnalistik, dan menjadikan media sebagai mitra demokrasi, pengawas kekuasaan, serta penyampai kebenaran.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
📞 KONTAK RESMI REDAKSI MENYALA GAES
📧 Email : abdiansyahadi@gmail.com
@gmail.com
📱 WhatsApp : 0823-6708-8111
🏢 Office : Jalan Babakan Cianjur RT 001/007 Kel. Campaka Kecamatan Andir Kota Bandung Provinsi Jawa Barat





