Satresnarkoba Polres Gayo Lues Amankan Pemuda Bawa 2 Kg Ganja

Jusmahda

- Redaksi

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:07 WIB

50125 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Blangkejeren, 8 Agustus 2026 Satuan Reserse Narkoba Polres Gayo Lues mengamankan seorang pemuda berinisial SA, 20 tahun, dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita ganja kering siap edar seberat 2 kilogram.

Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasatresnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menyampaikan bahwa SA diamankan pada Jumat, 7 Agustus 2026, sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan berlangsung di pinggir Jalan Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di Desa Marpunge, Kecamatan Putri Betung, Kabupaten Gayo Lues.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penindakan tersebut, polisi menemukan satu paket ganja yang dibungkus menggunakan plastik putih dengan berat sekitar 2 kilogram. Selain ganja, petugas turut mengamankan satu unit telepon seluler dan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam.

Kasus ini bermula dari pengembangan perkara narkotika sebelumnya. Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dengan cara memancing transaksi ganja terhadap SA yang diduga menjadi pemasok dalam perkara sebelumnya.

Dari penyelidikan tersebut, petugas kemudian mengamankan SA di kawasan Desa Marpunge. Saat dilakukan pemeriksaan, polisi menemukan paket ganja yang dibawanya.

Menurut keterangan awal yang diperoleh penyidik, SA mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang pria berinisial AL, 23 tahun, warga Desa Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara.

Polisi masih melakukan pencarian terhadap AL untuk mengungkap lebih jauh asal-usul dan jaringan peredaran ganja tersebut.

“Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat,” kata AKP Kabri.

SA beserta barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, SA disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (2) dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gayo Lues menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sumber : Humas Polres Gayo Lues

Berita Terkait

SMA NEGERI 1 PINING MERIAHKAN HARDIKDA KE-67
SATRESNARKOBA POLRES GAYO LUES GEREBEK RUMAH TERDUGA TEMPAT PENYALAHGUNAAN NARKOBA, SATU PELAKU DIAMANKAN
Pengembangan Kasus Berbuah Hasil, Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Dua Pelaku dan Sita Ratusan Gram Ganja
Berbekal Informasi Warga, Satresnarkoba Gayo Lues Ringkus Satu Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Pengedar Diburu
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Sabu, Seorang ASN Diamankan
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Dua Pemasok Masuk DPO
Satresnarkoba Polres Gayo Lues Ungkap Kasus Narkotika Ganja, Seorang Perempuan Diamankan
MPLS SMA Negeri 1 Pining Berjalan Semarak, Semangat Bangkit Pascabencana Hidrometeorologi

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:22 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Penghasilan Pajak Pemerintah Mendapatkan Ribuan Trilyun Ditengah Kemiskinan Rakyat Yang Semakin Parah

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:19 WIB

Prof Dr Sutan Nasomal Berharap Kapolri Jenderal Suyudi Bebersih Kasus Menumpuk Di Jajaran Mapolda Mapolres Di Indonesia!!!

Kamis, 24 September 2026 - 21:35 WIB

Temuan Ombudsman Dipertanyakan, DPP LPPI Jangan Mangada-ngada

Minggu, 20 September 2026 - 03:47 WIB

Menteri Agus Andrianto Resmi Buka Mubes ke-6 Pujakesuma, Dorong Kolaborasi Ketahanan Pangan dan Pelestarian Budaya

Minggu, 13 September 2026 - 01:49 WIB

Soroti Rentetan Kasus di Bank Mandiri, KAMAKSI Desak Dirut Riduan Mundur

Minggu, 13 September 2026 - 01:40 WIB

Modal Konglomerat Mengalir ke Luar Negeri, Utang Global Membengkak, Pinjol Makin Berisiko

Jumat, 31 Juli 2026 - 07:03 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Meminta Ketua Umum PDI Perjuangan Agar Memberikan Klarifikasi Ucapan Anggotanya “Menghina Wartawan Gerombolan Sirkus”

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:33 WIB

Prof Sutan Nasomal Yakin Kapolres Bogor Akan Mewujudkan Harapan Masyarakat Tegaknya Hukum Tanpa Tebang Pilih

Berita Terbaru