Dana Desa untuk Program Narkoba Disorot, KOREK Siap Demo ke Kejati Aceh

Jusmahda

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:17 WIB

50123 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Penggunaan Dana Desa untuk program pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. LSM KOREK Aceh meminta pengelolaan anggaran tersebut dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terlebih program serupa disebut masih tercantum dalam APBDes 2026.

Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, dukungan terhadap program tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menolak program anti-narkoba. Justru kami mendukung pemberantasan narkoba. Tetapi penggunaan uang rakyat harus jelas, mulai dari besaran anggaran, mekanisme penganggaran, bentuk kegiatan, pelaksana hingga hasil yang dicapai,” kata Irwansyah, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran Puluhan Juta per Desa

KOREK menyebut berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah dokumen APBDes di Aceh Tenggara, anggaran untuk program pemberantasan narkoba pada 2025 berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.

Dengan jumlah desa yang disebut mencapai sekitar 385 desa, KOREK memperkirakan total anggaran program tersebut dapat berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.

Namun, KOREK mempertanyakan efektivitas anggaran tersebut jika dibandingkan dengan kondisi peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan di masyarakat.

“Kalau anggaran yang dikeluarkan cukup besar, tentu harus ada indikator keberhasilan yang jelas. Jangan sampai anggaran terus berjalan, tetapi dampaknya terhadap masyarakat tidak terukur,” ujar Irwansyah.

Di Kecamatan Babussalam, misalnya, anggaran program pemberantasan narkoba disebut berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa.

Sejumlah warga juga mempertanyakan hasil program tersebut. Salah seorang warga Babussalam, Dodi, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran.

“Kami tidak tahu anggaran itu digunakan untuk apa. Yang kami harapkan program tersebut benar-benar berdampak dan mampu menekan peredaran narkoba,” ujarnya.

Tokoh masyarakat setempat, Agus, berharap kegiatan tidak berhenti pada sosialisasi atau seremoni.

“Program seharusnya menyentuh anak muda dan keluarga, sehingga pencegahan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Musdes dan Musdus Dipertanyakan

KOREK juga mempertanyakan proses perencanaan dan penganggaran program pemberantasan narkoba pada 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, terdapat dugaan sejumlah program tidak diawali melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Dusun (Musdus).

KOREK menyebut kegiatan yang terlaksana diduga lebih banyak berupa sosialisasi. Sementara kegiatan pencegahan lainnya, seperti edukasi berkelanjutan, pelatihan, pemeriksaan atau tes urine, serta dukungan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, dinilai belum terlihat secara signifikan.

Namun, seluruh klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing desa.

KOREK meminta aparat maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Soroti Dugaan Transfer ke Rekening Individu

KOREK juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan sebagian dana program pemberantasan narkoba pada 2025 yang ditransfer ke rekening pribadi atau individu.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, KOREK meminta pihak berwenang menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana untuk memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, untuk apa digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, dan apa hasilnya,” tegas Irwansyah.

KOREK Siap Geruduk Kejati Aceh

KOREK menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh).

Organisasi itu berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Aceh. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian dan dilakukan penelusuran secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, program pemberantasan narkoba harus memiliki target, indikator dan ukuran keberhasilan yang jelas.

“Jangan sampai uang rakyat terus dikeluarkan, tetapi narkoba tetap mudah ditemukan. Program harus memiliki hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

DPMK Aceh Tenggara Belum Memberikan Jawaban

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP., telah dikonfirmasi terkait besaran anggaran, mekanisme penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi program pemberantasan narkoba yang bersumber dari Dana Desa.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp menggunakan nomor yang selama ini biasa dihubungi. Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, nomor tersebut tidak dapat tersambung kembali.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Kepala DPMK Aceh Tenggara terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan KOREK.

Media Menyala Gaes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala DPMK Aceh Tenggara, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan kepada publik.

( RED )

Berita Terkait

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar
Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Balapan Liar di SMP Negeri 3 Kutacane
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan ‎
Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda
Bupati Salim Fakhry Tegaskan OPD Wajib Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 15:29 WIB

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor

Selasa, 15 September 2026 - 13:56 WIB

Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara

Senin, 14 September 2026 - 19:38 WIB

Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar

Senin, 14 September 2026 - 11:31 WIB

Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Balapan Liar di SMP Negeri 3 Kutacane

Minggu, 13 September 2026 - 12:47 WIB

Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan ‎

Jumat, 11 September 2026 - 14:54 WIB

Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda

Jumat, 11 September 2026 - 01:05 WIB

Bupati Salim Fakhry Tegaskan OPD Wajib Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting di Aceh Tenggara

Kamis, 10 September 2026 - 10:44 WIB

Tak Butuh Waktu Lama, URC Satreskrim Polres Aceh Tenggara Amankan Pelaku Curi Motor

Berita Terbaru