Jawara Dikepruk Amsori Luka Ringan Lapor Polisi: 17 September 2026 Ditahan di Rutan Cibinong – Tim Suta Widhya SH & Rekan Siap Dampingi

MENYALA GAES

- Redaksi

Minggu, 20 September 2026 - 03:38 WIB

507 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR|  Perkara dugaan penganiayaan di Kp. Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menahan tersangka *AMSORI ALS. EMAS BIN SUNARJI (46)* pada Rabu, 17 September 2026.

Penahanan ini dilakukan setelah penyidik *Polsek Leuwiliang* melimpahkan berkas perkara *No: BP.04/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026* dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti.

*KRONOLOGI KEJADIAN*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula pada hari *Sabtu, 12 Juli 2026* di wilayah Kp. Babakan Sadeng RT 08/04, Desa Babakan Sadeng, Kec. Leuwisadeng.

Tersangka AMSORI diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dikenal warga sebagai jawara setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang.

Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyidikan dan menjerat tersangka dengan *Pasal 466 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* tentang Tindak Pidana Penganiayaan.

Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

*DITAHAN 20 HARI DI RUTAN CIBINONG*

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerbitkan dua surat penting pada tanggal yang sama:

1. *Surat Perintah Penahanan (T-7) No: Print-3516/M.2.18/Eoh.2/09/2026*
2. *Berita Acara Penahanan (BA.7) Tanggal 17 September 2026*
3. *Register Perkara No: PDM. /BGR/09/2026*

Surat perintah ditandatangani oleh *Kasi Pidana Umum Kejari Kab. Bogor, I.G.N. AGUNG ARY KESUMA, http://SH.MH* dan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum *RUMENTA APRINA SITUMORANG, SH.*

Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan penahanan diperlukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan karena situasi di masyarakat setempat telah tidak kondusif.

> “Untuk kepentingan penuntutan, terdakwa AMSORI ALS. EMAS ditahan di RUTAN selama 20 hari terhitung sejak 17 September 2026 sampai dengan 06 Oktober 2026 di RUTAN Kelas IIA Cibinong,” tulis JPU dalam suratnya.

*TIM KUASA HUKUM SIAP DAMPINGI*

Menanggapi penahanan tersebut, pada Sabtu (19/9) sore calon Kuasa Hukum dari *Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN* menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka.

Tim tersebut yaitu:
*1. Suta Widhya, SH – Advokat / Konsultan Hukum*
*2. Rita Sartika, SH – Paralegal Senior*
*3. Yulia Lahudra, SH – Legal*
*4. Teodhora Kristina, SH – Legal*

“Kami dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan telah menerima permohonan keluarga dan siap mendampingi tersangka AMSORI ALS. EMAS. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. Kami akan menempuh upaya hukum berupa permohonan Penangguhan Penahanan dan mengupayakan Restorative Justice karena korban hanya mengalami luka ringan dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Suta Widhya, SH di Cibinong, Kamis (18/09).

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan asas praduga tak bersalah masih melekat pada tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tersangka dan korban dikabarkan telah ada komunikasi untuk upaya perdamaian.

*Kontak Media / Kuasa Hukum:*
Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN
HP: 0817145093

Berita Terkait

Dua Bulan Buron, Tim Jatanras Polres Simalungun Ringkus Pelaku Curi 3 HP di Pos Security Telkom
Kaperwil Media Online Penuhi Panggilan Klarifikasi Polda Riau Sebagai Saksi
Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari
Keluarga Almarhum Sungguh Satria Aritonang Desak Penyidik Menuntaskan Kasus yang Telah Berjalan Hampir 3 Tahun
Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Sinergitas Sat Reskrim dan Polsek Purba Polres Simalungun Gerak Cepat Tangani Kasus Penganiayaan, Pelaku Diamankan Bersama Barang Bukti
Sinergi Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 325 Kilogram Sabu Asal Tailan di Lhokseumawe
Prof Dr KH Sutan Nasomal Bangkit:: Media Sudah Bicara, Mengapa Hukum Diam? Ketika Tambang Ilegal di BINTAN Lebih Kuat dari UUD”

Berita Terkait

Jumat, 18 September 2026 - 00:45 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 01:47 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Kapolres Bireuen Dorong Personel Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Bireuen Apresiasi Kesadaran Masyarakat Manfaatkan 110 untuk Laporan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 16 September 2026 - 01:18 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli di SPBU, Personel Pantau Ketertiban Kendaraan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Senin, 14 September 2026 - 02:19 WIB

Berbagai Inovasi Kegiatan Edukasi Lalu Lintas Terus Dilahirkan Satlantas Polres Bireuen untuk Mewujudkan Generasi Aman Jalan Raya

Senin, 14 September 2026 - 01:11 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Pelantikan HUDA Kabupaten, Sampaikan Harapan untuk Kerjasama Lintas Instansi

Minggu, 13 September 2026 - 19:32 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Preventif untuk Mencegah Karhutla, Warga Diminta Tidak Membakar Hutan maupun Lahan

Berita Terbaru