BOGOR| Perkara dugaan penganiayaan di Kp. Babakan Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor resmi menahan tersangka *AMSORI ALS. EMAS BIN SUNARJI (46)* pada Rabu, 17 September 2026.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik *Polsek Leuwiliang* melimpahkan berkas perkara *No: BP.04/VIII/2026 tanggal 01 Agustus 2026* dan dinyatakan lengkap P21 oleh Jaksa Peneliti.
*KRONOLOGI KEJADIAN*
Peristiwa bermula pada hari *Sabtu, 12 Juli 2026* di wilayah Kp. Babakan Sadeng RT 08/04, Desa Babakan Sadeng, Kec. Leuwisadeng.
Tersangka AMSORI diduga melakukan penganiayaan terhadap korban yang dikenal warga sebagai jawara setempat. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka ringan dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Leuwiliang.
Atas laporan tersebut, Polisi melakukan penyidikan dan menjerat tersangka dengan *Pasal 466 Undang-Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru* tentang Tindak Pidana Penganiayaan.
Pasal 466 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penganiayaan dipidana paling lama 2 tahun 6 bulan penjara.

*DITAHAN 20 HARI DI RUTAN CIBINONG*
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor menerbitkan dua surat penting pada tanggal yang sama:
1. *Surat Perintah Penahanan (T-7) No: Print-3516/M.2.18/Eoh.2/09/2026*
2. *Berita Acara Penahanan (BA.7) Tanggal 17 September 2026*
3. *Register Perkara No: PDM. /BGR/09/2026*
Surat perintah ditandatangani oleh *Kasi Pidana Umum Kejari Kab. Bogor, I.G.N. AGUNG ARY KESUMA, http://SH.MH* dan dilaksanakan oleh Jaksa Penuntut Umum *RUMENTA APRINA SITUMORANG, SH.*
Dalam pertimbangannya, JPU menyebutkan penahanan diperlukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, mengulangi tindak pidana, dan karena situasi di masyarakat setempat telah tidak kondusif.
> “Untuk kepentingan penuntutan, terdakwa AMSORI ALS. EMAS ditahan di RUTAN selama 20 hari terhitung sejak 17 September 2026 sampai dengan 06 Oktober 2026 di RUTAN Kelas IIA Cibinong,” tulis JPU dalam suratnya.
*TIM KUASA HUKUM SIAP DAMPINGI*
Menanggapi penahanan tersebut, pada Sabtu (19/9) sore calon Kuasa Hukum dari *Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN* menyatakan siap memberikan pendampingan hukum penuh terhadap tersangka.
Tim tersebut yaitu:
*1. Suta Widhya, SH – Advokat / Konsultan Hukum*
*2. Rita Sartika, SH – Paralegal Senior*
*3. Yulia Lahudra, SH – Legal*
*4. Teodhora Kristina, SH – Legal*
“Kami dari Kantor Hukum Suta Widhya SH dan Rekan telah menerima permohonan keluarga dan siap mendampingi tersangka AMSORI ALS. EMAS. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Kabupaten Bogor. Kami akan menempuh upaya hukum berupa permohonan Penangguhan Penahanan dan mengupayakan Restorative Justice karena korban hanya mengalami luka ringan dan tersangka belum pernah dihukum sebelumnya,” ujar Suta Widhya, SH di Cibinong, Kamis (18/09).
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan asas praduga tak bersalah masih melekat pada tersangka sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, pihak keluarga tersangka dan korban dikabarkan telah ada komunikasi untuk upaya perdamaian.
*Kontak Media / Kuasa Hukum:*
Kantor Hukum SUTA WIDHYA, SH DAN REKAN
HP: 0817145093




































