Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Aceh Tenggara Musnahkan 142 Bal Ganja Seberat 161,9 Kilogram, Selamatkan Ribuan Generasi dari Ancaman Narkoba

Jusmahda

- Redaksi

Kamis, 2 Juli 2026 - 16:17 WIB

50110 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane | Menyala Gaes – Semangat Hari Bhayangkara ke-80 menjadi momentum bagi Polres Aceh Tenggara untuk menunjukkan komitmen nyata dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebagai wujud transparansi penegakan hukum sekaligus upaya menyelamatkan masyarakat dari bahaya narkoba, Polres Aceh Tenggara memusnahkan 142 bal ganja dengan berat mencapai 161.935,1 gram atau sekitar 161,9 kilogram, Kamis (2/7/2026), di halaman Mapolres Aceh Tenggara.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, S.I.K., serta disaksikan Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry, S.E., M.M., jajaran Forkopimda, Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, unsur TNI, instansi terkait, tokoh masyarakat, dan insan pers.
Tumpukan ratusan bal ganja yang memenuhi lokasi pemusnahan menjadi bukti nyata besarnya ancaman narkotika yang berhasil digagalkan aparat kepolisian sebelum sempat beredar di tengah masyarakat. Jika barang haram tersebut lolos ke pasaran, ribuan orang berpotensi menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri menjelaskan, seluruh barang bukti berasal dari hasil pengungkapan tiga perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara sepanjang tahun 2026 dengan lima orang tersangka.
Ketiga perkara tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/17/III/2026 tanggal 8 Maret 2026, LP/A/28/IV/2026 tanggal 6 April 2026, dan LP/A/40/V/2026 tanggal 6 Mei 2026.

Menurut Kapolres, pemusnahan dilakukan setelah seluruh tahapan administrasi dan proses hukum dinyatakan lengkap, termasuk penetapan status sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Sebagian kecil barang bukti terlebih dahulu disisihkan sebagai sampel pemeriksaan Laboratorium Forensik untuk kepentingan pembuktian di persidangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan lima orang tersangka. Pemusnahan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKBP Yulhendri.

Ia menegaskan, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas utama Polres Aceh Tenggara. Selain melakukan penindakan terhadap jaringan pengedar, kepolisian juga terus memperkuat langkah preventif melalui penyuluhan, edukasi, serta menggandeng seluruh elemen masyarakat dalam memerangi narkoba.
“Perang melawan narkoba tidak mungkin dimenangkan hanya oleh aparat kepolisian. Dibutuhkan dukungan seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar terbebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

Kapolres juga menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti bukan sekadar memenuhi prosedur hukum, melainkan menjadi bukti nyata bahwa setiap barang bukti hasil tindak pidana diproses secara terbuka dan tidak memberi celah untuk disalahgunakan.
Sementara itu, Bupati Aceh Tenggara H. M. Salim Fakhry memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Aceh Tenggara atas keberhasilan mengungkap berbagai kasus narkotika hingga berhasil menyita ratusan kilogram ganja.
Menurutnya, keberhasilan tersebut merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menjaga Aceh Tenggara dari ancaman jaringan peredaran narkoba yang dapat merusak masa depan generasi muda.

“Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara mendukung penuh seluruh upaya pemberantasan narkotika. Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi secara bersama-sama melalui penegakan hukum, edukasi, dan kepedulian seluruh masyarakat,” ujar Bupati.

Ia juga mengajak insan pers untuk terus menjadi mitra strategis dalam menyampaikan informasi yang edukatif mengenai bahaya narkoba sehingga kesadaran masyarakat semakin meningkat dan ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika semakin sempit.
Prosesi pemusnahan berlangsung di bawah pengawasan seluruh unsur Forkopimda, aparat penegak hukum, dan tamu undangan sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi dalam pengelolaan barang bukti hasil tindak pidana.

Momentum Hari Bhayangkara ke-80 menjadi penegas bahwa pengabdian Polri tidak hanya diwujudkan melalui penjagaan keamanan dan penegakan hukum, tetapi juga melalui langkah konkret menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika.

Di akhir kegiatan, Polres Aceh Tenggara kembali mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan media diyakini menjadi kekuatan utama dalam mewujudkan Aceh Tenggara yang aman, bersih dari narkoba, dan kondusif.

( JM )

Berita Terkait

Rudi Tarigan Apresiasi Kapolres Agara Perang Narkoba, Masyarakat Diminta Berani Melapor
Puskesmas Deleng Pokhisen Jemput Bola ke Tualang Lama, Perkuat Kelas Ibu Balita Cegah Stunting
Saku Celana Berisi 37 Paket Sabu, Satu Orang Pengedar Diamankan Polres Aceh Tenggara
Kapolsek Bambel Jadi Irup di Pesantren Darul Iman, Tekankan Disiplin dan Kesadaran Hukum Pelajar
Kasat Intelkam Polres Aceh Tenggara Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Balapan Liar di SMP Negeri 3 Kutacane
Polres Aceh Tenggara Ungkap Peredaran Sabu di Lawe Alas, 30 Paket Diamankan ‎
Bukan Sekadar Olahraga, HKGB ke-74 Pererat Kebersamaan Keluarga Besar Polres Aceh Tenggara dan Forkopimda
Bupati Salim Fakhry Tegaskan OPD Wajib Perkuat Sinergi Percepat Penurunan Stunting di Aceh Tenggara

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 00:42 WIB

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media

Minggu, 13 September 2026 - 03:23 WIB

Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga

Rabu, 2 September 2026 - 14:19 WIB

Negara Kalah Cepat? Ketua GWI Desak Polda dan Pemkot Cilegon Tindak Tambang Diduga Ilegal di Ciwandan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 01:45 WIB

SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah

Rabu, 29 Juli 2026 - 00:12 WIB

Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Andar Amin Harahap Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Strategis ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Agraria

Berita Terbaru