KUTACANE | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia menemukan kekurangan volume pekerjaan pada 31 paket belanja barang dan jasa di tujuh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2025. Temuan ini mengarah pada kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran dengan total mencapai Rp 604,31 juta.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 14.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang dirilis pada tanggal 12 Juni 2026. Dalam laporan itu, BPK mengungkapkan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 353.794.751,42 dan potensi kelebihan pembayaran Rp 250.514.200,34 yang diharapkan segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.
Awal mula temuan itu dilatarbelakangi oleh pemeriksaan atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara Tahun 2025. Dari total anggaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp 389,37 miliar, realisasi anggaran baru mencapai Rp 323,03 miliar atau sekitar 82,96 persen.
BPK lantas melakukan pemeriksaan mendalam dengan metode uji petik pada tujuh SKPK dan meneliti 31 paket pekerjaan dengan nilai total kontrak mencapai Rp 17,97 miliar. Paket pekerjaan tersebut terdiri dari 14 kerja belanja barang yang diperuntukkan bagi masyarakat dan 17 pekerjaan pemeliharaan bangunan gedung pemerintah.
Pemeriksaan fisik dilaksanakan bersama antara tim BPK, penyedia jasa, konsultan pengawas, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Hasil audit menunjukkan secara keseluruhan, seluruh paket yang diperiksa mengalami kekurangan volume pekerjaan. Hal ini mengindikasikan pembayaran dilakukan tanpa disertai pencapaian volume pekerjaan yang sesuai kontrak.
Sebanyak 22 paket pekerjaan yang telah dibayar lunas mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp 280.282.610,31. Sementara itu, sembilan paket lainnya yang belum dibayar penuh memiliki potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 324.026.341,45. Salah satu proyek yang mendapat perhatian khusus adalah rehabilitasi ruang kerja Bupati Aceh Tenggara. Dalam proyek tersebut, potensi kelebihan pembayaran yang ditemukan mencapai Rp 73.512.141,11, yang bahkan melebihi sisa nilai kontrak yang belum dibayarkan.
BPK menilai kondisi tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diubah melalui Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mensyaratkan agar hasil pekerjaan harus sesuai volume dan kualitas yang tertuang dalam kontrak, dan pembayaran baru dapat dilakukan berdasarkan hasil pengukuran pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan.
Rincian kelebihan pembayaran yang telah terjadi antara lain pada Dinas Pangan sebesar Rp 17,33 juta, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Rp 132,42 juta, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 72,19 juta, Rumah Sakit Umum H. Sahudin Rp 36,50 juta, Dinas Perikanan Rp 35,98 juta, Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Rp 29,81 juta, serta Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Rp 29,53 juta.
Sedangkan potensi kelebihan pembayaran berasal dari Dinas Pangan Rp 8,52 juta, Dinas PUPR Rp 240,53 juta, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Rp 1,45 juta.
Menurut BPK, kekurangan volume pekerjaan ini menunjukkan bahwa tujuan belanja barang yang seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat belum tercapai dengan baik. Selain itu, kegiatan pemeliharaan bangunan pemerintah juga belum berhasil mempertahankan kualitas aset daerah sesuai yang direncanakan.
BPK menguraikan bahwa penyebab utama permasalahan tersebut adalah belum optimalnya pengawasan internal dari Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran. Kepala SKPK dinilai tidak melakukan pengujian dan verifikasi tagihan secara memadai sebelum memberikan perintah pembayaran. Ditambah lagi, peran PPTK dalam mengendalikan pelaksanaan kontrak dan menjamin kesesuaian volume pekerjaan sebelum pembayaran juga belum maksimal.
Menanggapi temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menyatakan menerima hasil pemeriksaan dan berkomitmen untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK.
BPK merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp 353.794.751,42 ke Kas Daerah. Selain itu, potensi kelebihan pembayaran Rp 250.514.200,34 harus diperhitungkan atau disetorkan dalam pembayaran termin berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dianggap penting agar pengelolaan keuangan daerah menjadi lebih akuntabel dan sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dengan tindak lanjut yang tepat, diharapkan permasalahan sama tidak terulang pada pelaksanaan anggaran tahun berikutnya dan manfaat anggaran dapat dirasakan secara optimal oleh masyarakat Aceh Tenggara. (RED)




































