Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

MENYALA GAES

- Redaksi

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:04 WIB

5011 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Ketua Presidium Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Dra.Kasihhati mengecam keras pernyataan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto yang melabeli jurnalis dan profesi pers secara umum sebagai “londo ireng” dalam pidato peringatan Harlah ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Kamis (23/7).

Seperti diberitakan sejumlah media, dalam pidato tersebut, Presiden Prabowo menyampaikan kalimat : “Kita tahu ada orang-orang Indonesia yang senang mengabdi dan berbakti kepada bangsa lain. Itu yang dulu kita sebut londo ireng, ya. Londo-londo ireng ini sampai sekarang masih ada. Hanya dia sekarang pakai baju lain : wartawan, jurnalis, pengamat, LSM.”

Kasihhati menilai, Istilah “londo ireng” secara historis bermakna penghinaan terhadap pribumi yang dianggap menjadi antek asing atau pengkhianat kepentingan bangsa. Karena itu, Presidium FPII menegaskan pelabelan negatif itu bukan sekadar kiasan, melainkan tuduhan kolektif yang mencederai kehormatan insan pers di seluruh Indonesia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Menggeneralisasi seluruh profesi pers dengan stigma pengkhianat bangsa dan antek asing adalah tindakan yang tidak beradab, tidak menghargai jasa pers dalam sejarah perjuangan kemerdekaan, serta bertentangan dengan prinsip demokrasi,” tegas Kasihhati kepada sejumlah awak media jaringan FPII di Jakarta, , sabtu (25/7).

Menurut Tokoh Pers Wanita yang kerap membela kepentingan pers tersebut, pernyataan Presiden secara tegas melanggar ketentuan perundang-undangan, utamanya Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang prinsionya melarang setiap orang merendahkan martabat pers dalam menjalankan fungsinya. Pelanggaran pasal ini diancam pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta.

Selain itu, kata kasihhati, pernyataan tersebut juga berpotensi memenuhi unsur pelanggaran Pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap lembaga yang menjalankan fungsi umum, serta bertentangan dengan jaminan kebebasan berpendapat dan memperoleh informasi dalam Pasal 28F UUD 1945.

Presidium FPII beserta seluruh jajaran ditingkat daerah, kata Kasihhati, menolak keras upaya meredam pernyataan tersebut sekadar sebagai “kiasan untuk oknum tertentu”. FPII mengingatkan, kata-kata Presiden memiliki bobot dan pengaruh yang sangat besar di mata publik. Penyandingan istilah negatif dengan kata “wartawan” atau “jurnalis” berisiko menciptakan persepsi salah di masyarakat, membuka peluang kekerasan, intimidasi, serta penyerangan terhadap jurnalis saat menjalankan tugas di lapangan.

“Sekadar penjelasan tidaklah cukup, Kami menuntut Presiden Prabowo Subianto menarik kembali pernyataan tersebut secara utuh dan menyampaikan permintaan maaf yang tulus serta terbuka kepada seluruh insan pers Indonesia,” tegas Kasihhati lantang.

Selain itu, Ketua Presidium FPII juga meminta Presiden menghentikan praktik pelabelan negatif dan kriminalisasi terhadap profesi pers, serta menjamin kebebasan pers tanpa tekanan maupun ancaman dari kekuasaan negara.

“Pers bukan musuh negara, bukan antek asing, dan bukan objek yang bisa dihina sesuka hati penguasa. Pers adalah pilar keempat demokrasi. Serangan terhadap martabat pers adalah serangan terhadap demokrasi itu sendiri,” pungkas KasihhatiI.

Lanjut, Kasihhati menantang Presiden Prabowo untuk buka-bukaan,,” Siapa dan jurnalis mana yang beliau maksud sebagai penghianat bangsa dan antek asing !!” tegas Kasihhati.

(Red/Tim)

Berita Terkait

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan
Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden
PW GP Al Washliyah : Jika Eks Jampidsus Diistimewakan, Kepercayaan Publik terhadap Hukum Bisa Runtuh
Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas
Kecam Pernyataan Hotman Paris: Jangan Bangun Narasi yang Membingungkan Publik
Fahd El Fouz Arafiq: Siapa Pun yang Serang Ketum Bahlil Akan Berhadapan dengan saya dan Ormas Golkar!
Fahd El Fouz Arafiq: Jangan Coba Ganggu Bahlil, Ormas dan Laskar Golkar Siap Berdiri di Garda Terdepan
Prof Sutan Nasomal Meminta Presiden RI Jangan Kecewakan Rakyat “Bubarkan KPK Akibat Sakit Jiwa Parah”

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:26 WIB

Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:02 WIB

Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:52 WIB

Andar Amin Harahap Ajak Masyarakat Manfaatkan Program Strategis ATR/BPN untuk Atasi Sengketa Agraria

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:18 WIB

Dari PAD Anjlok sampai Utang Honorer, Alasan DPRK Cecar Walikota Subulussalam M. Rasyid Bancin

Minggu, 26 Juli 2026 - 02:08 WIB

Diduga Ada Intervensi Oknum Brigjen, Polisi Dinilai Tak Berani Memeriksa Mamak Maling Terlapor Kasus Dugaan Penipuan dan Fitnah

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:54 WIB

PERSIB Buka Piala Presiden 2026 dengan Kemenangan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:15 WIB

Perkuat Komitmen Berantas Narkotika, Kalapas Binjai Hadiri Puncak Peringatan HANI 2026 Secara Daring

Jumat, 24 Juli 2026 - 22:48 WIB

Sinergi Jatanras Polres Simalungun dan Polsek Tanah Jawa, Bongkar Kasus Curat Rp258 Juta dalam 7 Hari

Berita Terbaru