Dana Desa untuk Program Narkoba Disorot, KOREK Siap Demo ke Kejati Aceh

Jusmahda

- Redaksi

Jumat, 21 Agustus 2026 - 15:17 WIB

50152 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Tenggara — Penggunaan Dana Desa untuk program pemberantasan narkoba di Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan. LSM KOREK Aceh meminta pengelolaan anggaran tersebut dibuka secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, terlebih program serupa disebut masih tercantum dalam APBDes 2026.

Ketua LSM KOREK Aceh, Irwansyah Putra, menegaskan pihaknya mendukung penuh upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba. Namun, dukungan terhadap program tersebut, menurutnya, harus berjalan beriringan dengan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran negara.

“Kami tidak menolak program anti-narkoba. Justru kami mendukung pemberantasan narkoba. Tetapi penggunaan uang rakyat harus jelas, mulai dari besaran anggaran, mekanisme penganggaran, bentuk kegiatan, pelaksana hingga hasil yang dicapai,” kata Irwansyah, Jumat (21/8/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggaran Puluhan Juta per Desa

KOREK menyebut berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah dokumen APBDes di Aceh Tenggara, anggaran untuk program pemberantasan narkoba pada 2025 berada di kisaran Rp15 juta hingga Rp25 juta per desa.

Dengan jumlah desa yang disebut mencapai sekitar 385 desa, KOREK memperkirakan total anggaran program tersebut dapat berada pada kisaran Rp5 miliar hingga Rp6 miliar.

Namun, KOREK mempertanyakan efektivitas anggaran tersebut jika dibandingkan dengan kondisi peredaran narkoba yang masih menjadi persoalan di masyarakat.

“Kalau anggaran yang dikeluarkan cukup besar, tentu harus ada indikator keberhasilan yang jelas. Jangan sampai anggaran terus berjalan, tetapi dampaknya terhadap masyarakat tidak terukur,” ujar Irwansyah.

Di Kecamatan Babussalam, misalnya, anggaran program pemberantasan narkoba disebut berada di kisaran Rp20 juta hingga Rp25 juta per desa.

Sejumlah warga juga mempertanyakan hasil program tersebut. Salah seorang warga Babussalam, Dodi, mengatakan masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai penggunaan anggaran.

“Kami tidak tahu anggaran itu digunakan untuk apa. Yang kami harapkan program tersebut benar-benar berdampak dan mampu menekan peredaran narkoba,” ujarnya.

Tokoh masyarakat setempat, Agus, berharap kegiatan tidak berhenti pada sosialisasi atau seremoni.

“Program seharusnya menyentuh anak muda dan keluarga, sehingga pencegahan benar-benar dirasakan masyarakat,” katanya.

Musdes dan Musdus Dipertanyakan

KOREK juga mempertanyakan proses perencanaan dan penganggaran program pemberantasan narkoba pada 2025.

Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, terdapat dugaan sejumlah program tidak diawali melalui proses Musyawarah Desa (Musdes) maupun Musyawarah Dusun (Musdus).

KOREK menyebut kegiatan yang terlaksana diduga lebih banyak berupa sosialisasi. Sementara kegiatan pencegahan lainnya, seperti edukasi berkelanjutan, pelatihan, pemeriksaan atau tes urine, serta dukungan rehabilitasi bagi pengguna narkotika, dinilai belum terlihat secara signifikan.

Namun, seluruh klaim tersebut masih perlu dibuktikan melalui dokumen resmi, termasuk dokumen perencanaan, APBDes, laporan realisasi dan dokumen pertanggungjawaban masing-masing desa.

KOREK meminta aparat maupun instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dalam pengelolaan anggaran.

Soroti Dugaan Transfer ke Rekening Individu

KOREK juga menyoroti adanya informasi mengenai dugaan sebagian dana program pemberantasan narkoba pada 2025 yang ditransfer ke rekening pribadi atau individu.

Informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya. Karena itu, KOREK meminta pihak berwenang menelusuri mekanisme pencairan, penggunaan serta pertanggungjawaban dana untuk memastikan seluruh proses sesuai ketentuan.

“Masyarakat berhak mengetahui berapa anggarannya, untuk apa digunakan, siapa pelaksananya, bagaimana realisasinya, dan apa hasilnya,” tegas Irwansyah.

KOREK Siap Geruduk Kejati Aceh

KOREK menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke Kejaksaan Tinggi Aceh (Kejati Aceh).

Organisasi itu berencana menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk penyampaian aspirasi sekaligus meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara objektif apabila terdapat indikasi penyimpangan.

“Kami pastikan dalam waktu dekat akan melakukan aksi demonstrasi ke Kejati Aceh. Kami ingin persoalan ini mendapat perhatian dan dilakukan penelusuran secara objektif sesuai aturan yang berlaku,” ujar Irwansyah.

Menurutnya, program pemberantasan narkoba harus memiliki target, indikator dan ukuran keberhasilan yang jelas.

“Jangan sampai uang rakyat terus dikeluarkan, tetapi narkoba tetap mudah ditemukan. Program harus memiliki hasil yang bisa dirasakan masyarakat,” katanya.

DPMK Aceh Tenggara Belum Memberikan Jawaban

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kute (DPMK) Kabupaten Aceh Tenggara, Zahrul Akmal, S.STP., telah dikonfirmasi terkait besaran anggaran, mekanisme penganggaran, pelaksanaan serta evaluasi program pemberantasan narkoba yang bersumber dari Dana Desa.

Konfirmasi dilakukan melalui sambungan telepon dan WhatsApp menggunakan nomor yang selama ini biasa dihubungi. Namun, saat hendak dimintai keterangan lebih lanjut, nomor tersebut tidak dapat tersambung kembali.

Upaya konfirmasi tetap dilakukan sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dan verifikasi dalam pemberitaan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh penjelasan dari Kepala DPMK Aceh Tenggara terkait sejumlah persoalan yang dipertanyakan KOREK.

Media Menyala Gaes membuka ruang hak jawab dan klarifikasi seluas-luasnya kepada Kepala DPMK Aceh Tenggara, pemerintah desa, maupun pihak terkait lainnya guna memberikan penjelasan kepada publik.

( RED )

Berita Terkait

KAPOLRES ACEH TENGGARA DIWAKILI OLEH WAKAPOLRES HADIR DALAM MINGGU KASIH, PERERAT KEBERSAMAAN DENGAN UMAT KATOLIK
Banjir Mengancam, Pemerintah Sibuk Keruk Sungai, LSM Tipikor Pertanyakan Kualitas Penanganan
Cegah Kecelakaan dan Gangguan Kamtibmas, Satlantas Polres Aceh Tenggara Gelar Patroli Malam
Zaki Selian Mengucapkan Selamat Atas Pernikahan Al-Kahfi Dan Putri Sarah Anak Bupati Aceh Tenggara 
Heboh di Desa Kuning I Bambel, Material Pengerukan Banjir Jembatan Kuning I Diduga Dijual Mengatasnamakan Desa, Pemilik Tanah Hanya Kebagian Lumpur
Perkuat Silaturahmi dan Kedekatan dengan Masyarakat, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Jumat Keliling di Masjid Al-Hustha
Bawa Tim KPLP dan Medis Saat Jemput Buron Sakit, Kalapas Kutacane Dipertanyakan Kenapa Ical Tetap Tewas Sehari Setelahnya
Relawan Prabowo Buka Suara, Jembatan Kuning I Terus Picu Banjir: BPJN Aceh dan Kementerian PUPR Didesak Bertindak

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Bireuen Gelar Subuh Keliling, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan Hindari Judol

Jumat, 18 September 2026 - 00:45 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milad Ke-60 Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)

Kamis, 17 September 2026 - 01:47 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Kapolres Bireuen Dorong Personel Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Bireuen Apresiasi Kesadaran Masyarakat Manfaatkan 110 untuk Laporan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 16 September 2026 - 01:18 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli di SPBU, Personel Pantau Ketertiban Kendaraan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Berita Terbaru