Abi Hasan Apresiasi Pengusaha Lokal Hadirkan Solusi Pemenuhan Bahan Baku Kayu Aceh Tenggara

Jusmahda

- Redaksi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:23 WIB

5023 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan, S.H., mengapresiasi langkah pengusaha lokal yang menghadirkan pasokan bahan baku kayu legal dari daerah terdekat sebagai salah satu solusi memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara.

Menurut Abi Hasan, kebutuhan kayu di Aceh Tenggara tetap tinggi, baik untuk pembangunan rumah masyarakat, fasilitas umum maupun berbagai kegiatan pembangunan pemerintah. Sementara itu, ruang pemanfaatan hasil hutan kayu di daerah sangat terbatas dan harus tunduk pada ketentuan perizinan serta perlindungan kawasan hutan.

“Pembangunan harus tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi. Namun di sisi lain, kelestarian hutan Aceh Tenggara juga wajib kita jaga. Karena itu, hadirnya pengusaha yang mampu memasok kayu dari sumber yang legal dan dari daerah terdekat merupakan solusi yang patut kita apresiasi,” ujar Abi Hasan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menilai langkah tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik illegal logging. Terlebih, Aceh Tenggara merupakan daerah yang memiliki kerentanan terhadap banjir dan bencana hidrometeorologi sehingga kelestarian kawasan hutan dan daerah tangkapan air harus menjadi perhatian bersama.

Abi Hasan menegaskan bahwa pemenuhan bahan baku kayu tidak harus bergantung pada penebangan di dalam wilayah Aceh Tenggara. Kayu dapat didatangkan dari daerah lain sepanjang berasal dari sumber yang sah, dapat ditelusuri asal-usulnya, serta peredaran dan pengolahannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan hutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan perizinannya.

Ketentuan lebih teknis terdapat dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Permenhut Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam tata hutan dan pemanfaatan hutan di hutan lindung maupun hutan produksi.

Bahkan, Pasal 207 Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan hasil hutan wajib menggunakan bahan baku dari sumber yang sah dan/atau lestari. Sumber bahan baku kayu tersebut antara lain dapat berasal dari PBPH pada hutan produksi, perhutanan sosial, hak pengelolaan, hutan hak, perkebunan, impor, maupun sumber sah lainnya.

“Prinsipnya jelas, kebutuhan kayu terpenuhi, pembangunan tidak terhambat, usaha masyarakat bergerak, tetapi hutan Aceh Tenggara tetap kita lindungi. Kalau bahan baku legal bisa didatangkan dari daerah terdekat, ini menjadi jalan tengah yang baik sekaligus mempersempit ruang peredaran kayu ilegal,” tegas Abi Hasan.

Ia berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, pelaku usaha dan masyarakat dapat membangun tata kelola pemenuhan bahan baku kayu yang legal, transparan dan berkelanjutan.

( DENI AFFALDI )

Berita Terkait

Respons Cepat Keluhan Warga, Kades Kuning I Apresiasi DLHK Aceh Tenggara soal Penerangan Jalan
DLH Aceh Tenggara Bersihkan Kutacane, Ahmad Yani Imbau Warga Jangan Buang Sampah Sembarangan
Rektor UGL Indra Utama Jadi Pembina Upacara di SMA Negeri 1 Badar, Motivasi Siswa Raih Kesuksesan
Dispora Aceh Salurkan Bantuan Peralatan Olahraga ke SMA/SMK di Aceh Tenggara
Gerak Cepat Hadapi Kabut Asap, Kepala Puskesmas Suka Makmur Bersama Tim Turun Langsung Bagikan Masker
Konflik Warga Pecah Setelah Tanggul Kali Alas Jebol, Lima Desa Terdampak Tuntut Penghentian Tambang Galian C
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Pengamanan Musda X Golkar, Pastikan Kegiatan Berlangsung Aman dan Kondusif
Polisi Bersama Masyarakat, Kapolsek Bukit Tusam Tingkatkan Patroli K2YD, Sampaikan Sosialisasi Bahaya Karhutla

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:22 WIB

Kapolres Bireuen Pimpin Latihan Dalmas, Tingkatkan Profesionalisme Personel Hadapi Gangguan Kamtibmas

Jumat, 18 September 2026 - 00:45 WIB

Pocil Binaan Polres Bireuen Ikuti Lomba Polisi Cilik Tingkat Jajaran Polda Aceh Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara Ke-71

Kamis, 17 September 2026 - 23:32 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Donor Darah Milad Ke-60 Korp Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI)

Kamis, 17 September 2026 - 01:47 WIB

Hari Jadi ke-78 Polwan, Kapolres Bireuen Dorong Personel Tingkatkan Profesionalisme dan Pelayanan Humanis

Kamis, 17 September 2026 - 00:30 WIB

Kapolres Bireuen Apresiasi Kesadaran Masyarakat Manfaatkan 110 untuk Laporan Keamanan dan Ketertiban

Rabu, 16 September 2026 - 01:18 WIB

Polres Bireuen Tingkatkan Patroli di SPBU, Personel Pantau Ketertiban Kendaraan dan Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Senin, 14 September 2026 - 22:26 WIB

Kapolres Bireuen Hadiri Kegiatan Masa Ta’aruf dan Baitul Arqam Mahasiswa Baru UMMAH

Senin, 14 September 2026 - 02:19 WIB

Berbagai Inovasi Kegiatan Edukasi Lalu Lintas Terus Dilahirkan Satlantas Polres Bireuen untuk Mewujudkan Generasi Aman Jalan Raya

Berita Terbaru