KUTACANE — Anggota DPRK Aceh Tenggara, Abi Hasan, S.H., mengapresiasi langkah pengusaha lokal yang menghadirkan pasokan bahan baku kayu legal dari daerah terdekat sebagai salah satu solusi memenuhi kebutuhan masyarakat dan pembangunan di Kabupaten Aceh Tenggara.
Menurut Abi Hasan, kebutuhan kayu di Aceh Tenggara tetap tinggi, baik untuk pembangunan rumah masyarakat, fasilitas umum maupun berbagai kegiatan pembangunan pemerintah. Sementara itu, ruang pemanfaatan hasil hutan kayu di daerah sangat terbatas dan harus tunduk pada ketentuan perizinan serta perlindungan kawasan hutan.
“Pembangunan harus tetap berjalan dan kebutuhan masyarakat harus terpenuhi. Namun di sisi lain, kelestarian hutan Aceh Tenggara juga wajib kita jaga. Karena itu, hadirnya pengusaha yang mampu memasok kayu dari sumber yang legal dan dari daerah terdekat merupakan solusi yang patut kita apresiasi,” ujar Abi Hasan.
Ia menilai langkah tersebut juga dapat menjadi bagian dari upaya mencegah praktik illegal logging. Terlebih, Aceh Tenggara merupakan daerah yang memiliki kerentanan terhadap banjir dan bencana hidrometeorologi sehingga kelestarian kawasan hutan dan daerah tangkapan air harus menjadi perhatian bersama.
Abi Hasan menegaskan bahwa pemenuhan bahan baku kayu tidak harus bergantung pada penebangan di dalam wilayah Aceh Tenggara. Kayu dapat didatangkan dari daerah lain sepanjang berasal dari sumber yang sah, dapat ditelusuri asal-usulnya, serta peredaran dan pengolahannya memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut sejalan dengan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, yang mengatur tata kelola dan pemanfaatan hutan, termasuk pemanfaatan hasil hutan, perlindungan hutan, pengawasan dan perizinannya.
Ketentuan lebih teknis terdapat dalam Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021, sebagaimana telah diubah dengan Permenhut Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi tersebut menjadi salah satu landasan dalam tata hutan dan pemanfaatan hutan di hutan lindung maupun hutan produksi.
Bahkan, Pasal 207 Permen LHK Nomor 8 Tahun 2021 menegaskan bahwa setiap kegiatan pengolahan hasil hutan wajib menggunakan bahan baku dari sumber yang sah dan/atau lestari. Sumber bahan baku kayu tersebut antara lain dapat berasal dari PBPH pada hutan produksi, perhutanan sosial, hak pengelolaan, hutan hak, perkebunan, impor, maupun sumber sah lainnya.
“Prinsipnya jelas, kebutuhan kayu terpenuhi, pembangunan tidak terhambat, usaha masyarakat bergerak, tetapi hutan Aceh Tenggara tetap kita lindungi. Kalau bahan baku legal bisa didatangkan dari daerah terdekat, ini menjadi jalan tengah yang baik sekaligus mempersempit ruang peredaran kayu ilegal,” tegas Abi Hasan.
Ia berharap pemerintah daerah, instansi kehutanan, pelaku usaha dan masyarakat dapat membangun tata kelola pemenuhan bahan baku kayu yang legal, transparan dan berkelanjutan.
( DENI AFFALDI )




































