Menyalagaes.com, Kutacane — Penanganan ancaman banjir melalui kegiatan normalisasi sungai di Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh, menjadi perhatian. Kegiatan yang dilaksanakan Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera I bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Aceh tersebut diminta tidak hanya berorientasi pada pengerukan sungai, tetapi juga harus memperhatikan pengamanan tebing yang rawan tergerus arus.
Sorotan tersebut disampaikan Kanda Jupri Yadhi R kepada media Menyala Gaes, Minggu (1/11/2026). Ia menilai, normalisasi sungai yang hanya mengandalkan pengerukan tanpa disertai penguatan tebing menggunakan konstruksi beronjong pada titik-titik rawan berpotensi tidak memberikan perlindungan jangka panjang bagi masyarakat.
Menurut Jupri, pengerukan memang dapat membantu memperlancar aliran air dan meningkatkan kapasitas sungai. Namun, apabila kondisi tebing yang rentan terkikis tidak ditangani secara tepat, ancaman kerusakan dapat kembali terjadi ketika debit air meningkat.
“Kalau hanya keruk-mengeruk tanpa disertai pengamanan tebing dengan beronjong di titik yang membutuhkan, hasilnya dikhawatirkan tidak akan bertahan lama. Hari ini dikeruk, beberapa waktu kemudian rusak lagi. Pemerintah harus berpikir jauh ke depan agar anggaran negara tidak terbuang untuk pekerjaan yang manfaatnya tidak maksimal,” tegas Jupri.
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola penanganan sungai, terutama menyangkut perencanaan, metode pelaksanaan, serta kesesuaian pekerjaan dengan kondisi geografis dan karakteristik aliran sungai di lapangan.
Menurutnya, penanganan ancaman banjir tidak boleh sekadar mengejar penyelesaian pekerjaan fisik. Lebih dari itu, setiap kegiatan harus memiliki manfaat nyata dalam mengurangi risiko banjir dan melindungi permukiman masyarakat yang berada di sekitar aliran sungai.
Jupri meminta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, khususnya BWS Sumatera I dan pihak terkait, memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar kajian teknis normalisasi tersebut.
Beberapa hal yang dinilai perlu dijelaskan antara lain apakah metode pengerukan telah didasarkan pada kajian teknis, bagaimana kondisi tebing sungai di lokasi pekerjaan, serta apakah pemasangan beronjong atau bentuk perlindungan tebing lainnya telah dipertimbangkan pada titik-titik yang dinilai rawan.
Selain aspek teknis, ia turut mengingatkan pentingnya transparansi dan pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara. Setiap pekerjaan penanganan sungai harus dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi teknis, serta ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai masyarakat terus dihantui ancaman banjir, sementara anggaran terus dikeluarkan untuk pekerjaan yang hasilnya tidak bertahan lama. Jangan sampai pula ada oknum yang memanfaatkan kegiatan seperti ini untuk kepentingan pribadi. Uang yang digunakan adalah uang rakyat dan harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah tidak menjadikan normalisasi sungai sebatas kegiatan rutin pengerukan dan pemindahan material. Diperlukan perencanaan terpadu yang mempertimbangkan kapasitas sungai, kondisi tebing, potensi gerusan, serta kebutuhan perlindungan di kawasan rawan banjir.
Masyarakat membutuhkan perlindungan nyata, bukan sekadar melihat alat berat bekerja di sungai. Karena itu, evaluasi teknis, transparansi anggaran, dan pengawasan pelaksanaan menjadi hal penting agar penanganan sungai benar-benar memberikan manfaat jangka panjang.
Hingga berita ini diterbitkan, media Menyala Gaes membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi BWS Sumatera I, BPJN Aceh, serta Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara guna memberikan penjelasan terkait perencanaan dan pelaksanaan kegiatan normalisasi sungai tersebut.(TIM)




































