Kapolri Listyo Sigit Prabowo di Minta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK

MENYALA GAES

- Redaksi

Sabtu, 20 Juni 2026 - 01:17 WIB

50100 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan,- 18 Juni 2026 DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumatera Utara menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, atas keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Dedi Kurniawan. Keputusan ini kami pandang sebagai langkah yang tepat, adil, dan tak terelakkan.

Berdasarkan keterangan resmi, Kompol Dedi Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan melalui hasil uji forensik yang dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut sebagai pengguna aktif narkoba. Fakta ini sudah cukup menjadi dasar kuat bagi penegakan aturan kedinasan yang berlaku di tubuh Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, nama dan integritas institusi Polri juga tercoreng parah akibat perbuatan yang melibatkan dirinya. Melalui rekaman video yang sempat viral di ruang publik, Kompol Dedi Kurniawan terlihat diduga sedang menggunakan vape getar bersama seorang wanita di salah satu rumah makan di Kota Medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa itu bukan hanya menjadi tontonan memalukan, tetapi telah merusak kepercayaan masyarakat serta menodai citra bersih dan wibawa Polri yang selama ini dijaga dengan susah payah.

Menanggapi kabar bahwa Kompol Dedi Kurniawan mengajukan upaya banding ke Mabes Polri atas putusan hasil sidang etik di Bidang Propam Polda Sumut, DPW A-PPI Sumut menyatakan sikap tegas menolak permohonan tersebut. Kami berharap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dapat menindaklanjuti dengan konsisten dan menolak keras upaya banding itu.

Jangan sampai keputusan yang sudah tepat ini dibatalkan atau dilemahkan hanya karena proses hukum lanjutan. Jika dibiarkan, hal ini justru akan menimbulkan kesan bahwa pelanggaran berat dapat dimaafkan, dan membuka celah bagi oknum lain untuk mengulangi perbuatan serupa.

Masyarakat berharap Kapolri dapat bersikap tegas bagi siapa pun aparat, tanpa pandang pangkat, jika terbukti melanggar hukum dan kode etik profesi, harus bertanggung jawab penuh dan menerima konsekuensinya. Polri harus terus membersihkan jajarannya dari unsur-unsur yang merusak, agar tetap dipercaya sebagai garda terdepan pelindung, pengayom, dan penegak hukum bagi seluruh rakyat Indonesia. *(Tim)*

Berita Terkait

Penunjukan Plh Sekda Kota Medan Disorot, Adi Warman Lubis Pertanyakan Komitmen terhadap Sistem Merit
Lapor Pak Ketua Komisi III DPR RI : Aksi Demo Minta Kapolrestabes Medan Tangkap Mamak Maling, Puluhan BH Dijemur
Demo Jilit II Peserta Aksi Bawa BH, Kapolrestabes Medan Diminta Tepati Janji dan Tangkap Mamak Maling
The Latest News in R&B Music: A Look at Super Bowl Performances, New Albums, Rising Stars, and Tribute to Aaliyah

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:50 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Upacara Penurunan Bendera HUT RI ke-81, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” ‎

Senin, 17 Agustus 2026 - 23:55 WIB

Dihari Kemerdekaan Ke-81, RSUD Kutacane Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 22:55 WIB

Wabup Heri Al Hilal Berbaur dengan Warga Usai Upacara HUT ke-81 RI di Lawe Sigala-Gala

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:17 WIB

Mashuri Haryono Tegaskan Dukungan Penuh Pemekaran ALA, Perjuangan Harus Konstitusional

Minggu, 16 Agustus 2026 - 20:57 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Yahdi Hasan Ramud dan Mat Budiman Meriahkan Street Mancing Kuta Bantil

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:18 WIB

Kapolres Aceh Tenggara Hadir di Tengah Putra-Putri Terbaik Aceh Tenggara, Paskibraka Resmi Dikukuhkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:43 WIB

Warga Aceh tenggara saksikan dan Padati Grasstrack memperebutkan tropy Muslim Ayub 

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:10 WIB

Ketua DPW Partai Aceh Yahdi Hasan Ramud Hadiri HUT RI ke-81 di SMA Negeri 1 Badar AGara 

Berita Terbaru