Diduga Metode Untuk Melindungi Mamak Maling, Polsek Pancur Batu Limpahkan Kembali Laporan Dugaan Fitnah Ke Polrestabes Medan !

MENYALA GAES

- Redaksi

Kamis, 23 Juli 2026 - 02:40 WIB

5030 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan | Laporan kasus dugaan fitnah yang dilaporkan korban pencurian ke polrestabes medan pada Februari 2026 yang lalu dikabarkan dilimpahkan ke polsek pancur batu diduga untuk diperam selama enam bulan lamanya.

Setelah enam bulan lamanya diperam, laporan kasus dugaan fitnah tersebut kembali dilimpahkan ke polrestabes medan diduga untuk mempersulit korban pencurian mempertanyakan kasus tersebut.

Menurut pihak pelapor pada 22 Juli 2026, laporan dugaan fitnah yang semula dibuat di Polrestabes Medan kemudian dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu. Namun, setelah hampir enam bulan tidak ada perkembangan yang mereka ketahui, mereka mengaku baru mendapat informasi bahwa laporan tersebut telah dilimpahkan kembali ke Polrestabes Medan tanpa adanya penjelasan resmi kepada pihak pelapor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak pelapor mempertanyakan alasan perpindahan penanganan perkara tersebut dan berharap aparat penegak hukum memberikan kepastian hukum serta penjelasan mengenai perkembangan laporan yang telah mereka buat.

Perkara ini, menurut pihak pelapor, bermula ketika Persadaan Putra melaporkan dugaan pencurian brankas tokonya ke Polsek Pancur Batu. Mereka menyatakan bahwa penyidik meminta dan mendampingi keluarga korban untuk menangkap terduga pelaku yang diketahui berada di sebuah hotel.

Setelah para terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Pancur Batu, keluarga korban mengaku meminta agar dilakukan mediasi. Dalam proses tersebut, keluarga terduga pelaku disebut mempertanyakan besaran kerugian yang dialami korban. Korban kemudian menyampaikan taksiran nilai kerugiannya, namun menurut mereka, pada saat itu keluarga terduga pelaku menyatakan belum memiliki kemampuan untuk mengganti kerugian tersebut.

Pihak pelapor selanjutnya menyatakan bahwa setelah mereka berstatus tersangka dan sempat ditahan di Polrestabes Medan, perkara tersebut menjadi perhatian publik dan, menurut mereka, turut mendapat perhatian Ketua Komisi III DPR RI.
Mereka juga mengaku bahwa setelah perkara tersebut menjadi sorotan, ibu dari salah seorang terduga pelaku mengunggah sebuah video yang menuduh korban melakukan pemerasan sebesar Rp250 juta. Merasa nama baiknya dicemarkan, korban kemudian membuat laporan dugaan fitnah ke Polrestabes Medan.

Dalam aksi unjuk rasa yang digelar pada 15 Juli 2026, keluarga korban meminta agar laporan dugaan fitnah tersebut segera diproses sesuai hukum yang berlaku. Massa aksi juga mendesak agar Kapolrestabes Medan segera menangkap mamak maling yang sudah dilaporkan enam bulan yang lalu.

Menurut pihak pelapor, pada saat aksi tersebut mereka baru mengetahui bahwa laporan yang sebelumnya telah dilimpahkan ke Polsek Pancur Batu ternyata kembali dilimpahkan ke Polrestabes Medan tanpa adanya pemberitahuan ataupun penjelasan resmi.

Mereka menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap laporan yang telah diajukan. Pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status penanganan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polrestabes Medan maupun Polsek Pancur Batu terkait alasan pelimpahan kembali laporan tersebut maupun perkembangan proses penanganannya.(*)

Berita Terkait

PPWI Ogan Ilir Datangi BPK Sumsel, Tantang Kejelasan Larangan Sekolah Bermitra dengan Media
Diduga Beraktivitas Tanpa Sosialisasi PT SKC Dipertanyakan Warga Wawowonua
Diduga Minim Sosialisasi, Aktivitas PT SKC di Wawowonua Dipertanyakan Warga
Negara Kalah Cepat? Ketua GWI Desak Polda dan Pemkot Cilegon Tindak Tambang Diduga Ilegal di Ciwandan
SWI Kota Subulussalam Tegaskan Anggota di Lapangan Bekerja untuk Fungsi Kontrol Sosial, Bukan Mencari Masalah
Kompak dan Solid, Kapolres Simalungun Bersama Kajari Dukung Komitmen Penanganan Perkara Pidana Tanpa Transaksional
Kapolres Binjai Perkuat Sinergi dengan Lapas Kelas IIA Binjai, Dukung Pembinaan dan Keamanan Pemasyarakatan
Lapas Pekanbaru Intensif Lakukan Pengejaran Warga Binaan yang Melarikan Diri, Libatkan Tim Gabungan Lapas, Kanwil, dan Kepolisian

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 17:08 WIB

Pengamat Apresiasi Pangdam VI/Mulawarman Tangani Karhutla di Kaltim: 5.448 Personel, Wujud Bentuk Langkah Kemanusiaan

Kamis, 3 September 2026 - 17:24 WIB

Pengamat: Laporan terhadap Budi Arie Dinilai Kurang Tepat, Hanya Berangkat dari Penggunaan Kata “Seandainya”Bukan Dugaan Makar

Rabu, 5 Agustus 2026 - 01:16 WIB

Aksi Mogok Buruh PT Asia Palma Memanas, Dugaan Intimidasi Oknum Seret Aparat dalam Konflik

Rabu, 29 Juli 2026 - 01:36 WIB

Prof DR Sutan Nasomal Menghimbau Semua Organisasi Pers Melaksanakan Sertifikasi Profesi Wartawan

Minggu, 26 Juli 2026 - 01:04 WIB

Presiden Labeli Wartawan Sebagai Londo Ireng, Kasihhati : Preseden Buruk, Berpotensi Memicu Intimidasi Jurnalis

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:40 WIB

Masih Adakah Pers Nasionalis? Ini Jawaban AKPERSI untuk Presiden

Sabtu, 25 Juli 2026 - 18:00 WIB

PW GP Al Washliyah : Jika Eks Jampidsus Diistimewakan, Kepercayaan Publik terhadap Hukum Bisa Runtuh

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:53 WIB

Berani lawan Judol dan Pinjol, DPR RI Yasonna H. Laoly Diteror Puluhan Telepon Misterius, PW GP Al Washliyah Desak Kemkomdigi Usut Tuntas

Berita Terbaru