BANDA ACEH | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyetujui langkah Pemerintah Aceh untuk mengakhiri masa transisi darurat dan memasuki tahap rehabilitasi serta rekonstruksi (rehab-rekon) setelah banjir besar yang melanda daerah tersebut pada akhir November 2025. Persetujuan tersebut disampaikan dalam rapat daring bersama para pemangku kebijakan di Banda Aceh pada Selasa, 28 Juli 2026.
Tito menegaskan pentingnya kesiapan masing-masing kabupaten/kota sebelum memasuki fase pemulihan tahap lanjut. Ia mengingatkan agar pemerintah daerah yang masih belum siap, tidak dipaksakan untuk segera beralih ke tahap rehab-rekon. Hal ini mengingat kondisi di tiap daerah terdampak tidaklah sama, baik dari sisi infrastruktur, sumber daya manusia, maupun tingkat kerusakan yang terjadi akibat bencana.
Dalam arahannya, Tito menggarisbawahi penggunaan anggaran pemulihan yang diproyeksikan mencapai Rp58,973 triliun untuk tiga tahun ke depan. Ia meminta pemerintah Aceh untuk memastikan seluruh proses penggunaan dana tersebut berlangsung secara terbuka dan dapat diakses publik, sehingga akuntabilitas dan kredibilitas pemerintah tetap terjaga. Tito menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui secara detail bagaimana dan untuk apa dana pemulihan tersebut digunakan.
“Jangan diam-diam. Harus diekspos kepada publik, bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujar Mendagri. Menurutnya, transparansi pada setiap tahapan sangat diperlukan tidak hanya untuk menjamin akuntabilitas pengelolaan anggaran, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemerintah pusat dan Pemda Aceh kini tengah memprioritaskan pelaksanaan rehab-rekon di sektor-sektor vital meliputi perbaikan infrastruktur jalan dan jembatan, normalisasi sungai, perbaikan sekolah, layanan kesehatan, serta pemulihan rumah warga terdampak. Semua proses ini diharapkan melibatkan unsur masyarakat guna memastikan program yang dijalankan benar-benar tepat sasaran.
Tahap rehabilitasi dan rekonstruksi menjadi krusial dalam memastikan bangkitnya berbagai wilayah Aceh yang terdampak bencana. Dalam pelaksanaannya, pemerintah pusat berharap seluruh proses berjalan secara sistematis, sesuai tahapan dan regulasi yang berlaku, dengan prinsip transparansi sebagai fondasi utama dalam pengelolaan keuangan negara. (*)




































