Menyalagaes.com, Aceh Tenggara – Bupati Aceh Tenggara, H.M Salim Fakhry mempertegas kan bawa aturan galian C yang saat ini sedang dilakukan pengerukan di sejumlah sungai di wilayah setempat tidak boleh diperjual belikan.
Hal tersebut disampaikan Salim Fakhry menyusul ada informasi dugaan jual beli galian C dalam penanganan pascabencana hidrometeorologi di wilayah setempat.
Salim Fakhry mengaku bahwa penanganan pascabencana hidrometeorologi yang ditangani oleh Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) belakangan ini diinformasikan ditemukan adanya dugaan penyimpangan.
Kemudian bahwa penanganan pascabencana hidrometeorologi yang melakukan pengerukan terhadap sejumlah sungai diduga adanya terjadi jual beli material galian C oleh sejumlah oknum yang mengaku dari kordinator kecamatan.
“Siapapun dia, harus mengedepankan aturan kebersamaan Forkompinda yang sudah ditetapkan dalam penanganan pascabencana. Bahwa tidak diperbolehkan melakukan jual beli terhadap material pengerukan sungai,” kata Salim Fakhry.
Salim Fakhry menjelaskan, penanganan pascabencana untuk pengerukan di sejumlah sungai sebelumnya sudah ditetapkan aturan yang diberlakukan. Bahwa material galian sungai hanya diperbolehkan diangkut untuk penimbunan fasilitas umum. Hal tersebut disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 1991 tentang sungai.
“Material hanya diperbolehkan diangkut sebagai penimbunan fasilitas umum seperti perkarangan sekolah, pesantren, masjid dan fasilitas umum lainnya,” ucapnya.
Salim Fakhry menjelaskan terkait adanya informasi dugaan jual beli terhadap material tersebut agar secepatnya ditertibkan dan meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan.
“Siapapun dia harus ditindak tegas, tidak terkecuali kordinator Satgas PRR kordinator kecamatan maupun anggota dewan sekaligus,” tegasnya.
Seperti diketahui, penanganan pengerukan sungai pascabencana di daerah tersebut, saat ini lebih fokus nya dilakukan di DAS Lawe Kinge. Penggerukannya, diduga banyak melibatkan dari Satgas PRR kordinator kecamatan dan oknum anggota dewan setempat.(*)




































