Menyalagaes.com, Blangkejeren — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues mengamankan seorang pria berinisial MS (41) yang diduga terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu di Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Kamis (22/10/2026).
Kapolres Gayo Lues AKBP Cakra Donya, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba AKP Kabri, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu menggunakan sepeda motor.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Satresnarkoba melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pria yang dimaksud. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan berat keseluruhan 0,38 gram, yang berada dalam genggaman tangan kiri MS.
Selain barang bukti tersebut, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor Suzuki Sogun berwarna hitam dengan nomor polisi BL 5164 B serta satu unit telepon genggam merek Tecno berwarna biru.
Berdasarkan keterangan awal kepada petugas, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dengan cara membeli dari seorang pria yang identitasnya telah diketahui oleh petugas dan berdomisili di Kecamatan Blangkejeren. Sabu tersebut disebut dibeli dengan harga Rp300.000.
MS juga mengaku diminta oleh seorang pria lain yang identitasnya telah dikantongi petugas untuk mencarikan sabu, dengan uang pembelian yang menurut pengakuannya berasal dari pria tersebut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, MS beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam perkara ini, MS disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana disampaikan dalam keterangan perkara tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Kabri juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan. Apabila mengetahui, melihat, atau mendengar adanya dugaan tindak pidana, masyarakat diharapkan segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis.
Polres Gayo Lues mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.




































