MENYALA GAES | Minggu, 28 Juni 2026 Keputusan Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, menjadi sorotan publik setelah menjatuhkan sanksi adat berupa denda sebesar Rp32 juta kepada mantan Pengulu Kute, Hasan Basri. Putusan tersebut memunculkan tanda tanya karena dinilai sejumlah pihak diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas, bahkan berpotensi melampaui kewenangan lembaga adat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun MENYALA GAES, Hasan Basri dikenai sanksi adat lantaran saat masih menjabat sebagai Pengulu pada tahun 2024 melakukan transaksi jual beli sebidang tanah beserta satu unit rumah milik pribadinya kepada Fitri Wahyuni dengan nilai Rp120 juta.
Transaksi tersebut dilakukan melalui surat jual beli tertanggal 10 Februari 2024, ditandatangani oleh para pihak, disaksikan sejumlah saksi, dibubuhi materai, serta menggunakan stempel Pemerintahan Kute Jambur Lak-Lak sebagaimana lazimnya administrasi pemerintahan desa pada saat itu.
Namun, dua tahun berselang, tepatnya 22 Juni 2026, Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak mengeluarkan keputusan yang menyatakan Hasan Basri telah melakukan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam penerbitan surat jual beli tersebut. Atas dasar keputusan itu, ia diwajibkan membayar denda adat sebesar Rp32 juta.
Yang menjadi perhatian publik, objek yang diperjualbelikan disebut merupakan aset milik pribadi Hasan Basri, bukan tanah kas desa maupun aset pemerintah. Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan mengenai dasar hukum serta kewenangan musyawarah adat dalam menjatuhkan sanksi terhadap transaksi atas hak milik pribadi.
Salinan berita acara yang diperoleh MENYALA GAES juga menunjukkan adanya sekitar 18 orang penandatangan, namun tidak dijelaskan secara rinci jabatan maupun unsur masyarakat yang mereka wakili. Dokumen tersebut hanya diketahui oleh Ketua Badan Permusyawaratan Kute (BPK) setempat dan dibubuhi stempel resmi BPK.

Lebih lanjut, dalam berita acara disebutkan bahwa apabila Hasan Basri tidak melaksanakan putusan adat tersebut, maka persoalan itu akan dilaporkan kepada aparat penegak hukum. Klausul ini turut memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai batas kewenangan lembaga adat terhadap persoalan yang berkaitan dengan hak keperdataan warga.

Sejumlah warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menilai keputusan tersebut terkesan dipaksakan dan menimbulkan preseden yang dapat memicu keresahan masyarakat.
“Yang dijual itu rumah dan tanah miliknya sendiri, bukan aset desa. Kalau memang ada pelanggaran administrasi tentu harus dijelaskan dasar hukumnya. Jangan sampai masyarakat menilai putusan adat justru melampaui kewenangan,” ujar salah seorang warga.
Sumber lain menyebutkan bahwa muncul dugaan persoalan ini berkaitan dengan dinamika politik menjelang pemilihan Pengulu Kute. Informasi yang berkembang menyebut Penjabat (Pj) Pengulu saat ini dikabarkan akan mencalonkan diri sebagai Pengulu definitif sehingga muncul spekulasi bahwa kasus lama kembali diangkat untuk melemahkan calon tertentu.
Meski demikian, informasi tersebut masih berupa dugaan yang berkembang di tengah masyarakat dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Pj Pengulu Kute Jambur Lak-Lak, Muhammad Arifin, belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui sambungan telepon pada Minggu (28/6/2026), namun belum memperoleh jawaban.
( SKD )
MENYALA GAES tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Foto:
Salinan berita acara Musyawarah Adat Kute Jambur Lak-Lak yang memuat keputusan denda adat sebesar Rp32 juta terhadap mantan Pengulu Hasan Basri.
Salinan surat jual beli tanah dan rumah milik Hasan Basri tertanggal 10 Februari 2024 yang ditandatangani saat dirinya masih menjabat sebagai Pengulu Kute Jambur Lak-Lak.


































